Pembahasan RUU KSDAE Tunggu Pemerintah

16-01-2019 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo memberikan keterangan usai melakukan Rapat Kerja dengan dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Foto :Andri/rni

 

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo menyampaikan bahwa DPR RI dan pemerintah sepakat pembahasan revisi Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE) untuk ditunda sementara waktu, hingga pemerintah telah menyiapkan ruu sandingan atau Daftar Inventaris Masalah (DIM).

 

“Sementara ditunda dulu sampai pemerintah menyiapkan pembanding revisi UU KSDAE, pemerintah meminta waktu kepada parlemen untuk menyempurnakan DIM adalah suatu hal yang wajar," ungkap Rahmad usai rapat dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

 

Politisi F-PDI Perjuangan ini menuturkan,  Komisi IV DPR RI tetap akan menunggu kesiapan pemerintah untuk menyusun  penyempurnaan RUU KSDAE bersama-sama. Walaupun dalam tahap penyusunan naskah akademik di DPR RI telah  melewati berbagai tahapan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan stakeholder terkait.

 

“RUU ini sangat fundamental, karena itu kalau pemerintah masih meminta waktu untuk melakukan kajian mendalam terhadap draf RUU versi DPR, kita hormati. Sebab UU harus persetujuan DPR dan pemerintah, tidak bisa hanya DPR. Pemerintah berembuk dengan parlemen, mana yang terbaik itulah yang kita gunakan dan sepakati," jelas Rahmad.

 

Politisi dapil Jateng V ini menambahkan, perbedaan pandangan dalam penyusunan RUU adalah hal yang lumrah. Seperti dalam Revisi UU KSDAE ini, DPR RI memandang perlu penguatan hukum untuk melindungi hutan dan ekosistemnya. 

 

Sementara, pemerintah memandang UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut masih relevan untuk digunakan saat ini dan akan diperkuat dengan Rancangan Perpres Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang disiapkan oleh Kemenko Kemaritiman.

 

“Kalau ternyata pemerintah memandang UU tahun 1990 ini masih bagus, kita hargai. Tapi kita tetap ingatkan bahwa hutan harus dilindungi, reboisasi kembali hutan yang rusak dan beberapa spesies kita punah karena hukuman yang tidak memberikan efek jera, ini adalah fakta dan kita tidak bisa tutup mata," imbuhnya. (ann/sf)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...